Rabu, 14 Februari 2018

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi KepabeananNah lho, apa sih registrasi itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Sebagai informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.
NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Kenapa Harus Memakai PPJK?Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan dagang secara langsung dengan perusahaan di luar negeri untuk mengimpor ataupun mengekspor barang. Namun tidak semua perusahaan mau melakukan kegiatan ekspor dan impor secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah karena sulitnya proses penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan impor atau ekspor.
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Gimana sih cara memilih PPJK yang benar?Untuk mendapatkan informasi seputaran PPJK yang terdaftar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kita dapat melihatnya di situs www.beacukai.go.id. Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.
Berikut adalah salah satu contoh PPJK yang menurut kami layak untuk direkomendasikan: PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICES

Custom clearence

JASA EKSPOR IMPOR

Februari 14 2018

Jasa Ekspor Impor

Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor

Pengertian Ekspor dan Impor adalah suatu kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri. Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.

Lalu apa saja syarat untuk dapat melakukan ekspor barang? berikut beberapa persyaratan ekspor

Persyaratan Ekspor

npwp
siup
tdp
invoice
packing list
izin instansi terkait

persyaratan Impor

npwp
domisili usaha
tdp
siup
angka pengenal impor
invoice
packing list
izin instansi terkait

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Jasa CustomsProsedur Import dan Tata Cara Import Barang silakan hubungi kami di :PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICES
Email : abed@cardiffjkt.com
Alamat : Perkantoran Pulomas SatuGedung 3, Lantai 3, Ruang 12Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta Timur  13210, Indonesia
Tel : (62-21) 4898084  Fax : (62-21) 4898084 
Hp/Wa :  08979613676

Selasa, 13 Februari 2018

CUSTOM CLEARANCE IMPORT PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICE

PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICEKami melayani proses customs clearance barang import via Udara Bandara Soekarno Hatta II, Tangerang Banten dan import via Laut Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Belawan Medan, dan pelabuhan lainnya yang ada di nusantara untuk semua jenis barang atau produk baik dalam skala kecil maupun skala besar tanpa batas volume. Dalam pelaksanaan proses customs atau pengurusan pembebasan barang di kepabeanan demi menghemat anggaran atau biaya yang dikeluarkan oleh pemilik barang, maka kami akan memberikan layanan yang terbaik dengan lama waktu proses pengurusan 3 (tiga) sampai dengan 5(lima) hari kerjauntuk pengurusan administrasi di kepabeanan sampai tuntas dan barang akan sampai dikirim ke gudang atau tempat penimbunan akhir pemilik barang tersebut.Mengenai biaya yang timbul saat proses customs, nanti akan ada bukti pembayaran yang sah atau kwitansi dari departemen maupun dari instansi terkait, mengingat besaran biaya yang dikeluarkan tidak semuanya sama karena dihitung berdasarkan jumlah banyak barang atau volume barang tesebut dan gudang atau tempat penimbunan barang selama proses customs berjalan, akan tetapi semua biaya yang timbul dapat kami hitung walaupun hanya perkiraan sementara, dan term pembayaran di PT. Cardiff Consolidation Service selama 1 bulan (30 hari) semenjak tagihan di kirim oleh kami. Untuk layanan Jasa Customs kami bedakan menjadi 4 ( empat ) bagian diantaranya sebagai berikut :
  1. Jasa Customs Clearance Import LCL via Udara Kgs/Cbm
  1. Jasa Customs Clearance Import LCL via Laut Kgs/Cbm
  1. Jasa Customs Clearance Import FCL via Laut Container 20 Feet
  1. Jasa Customs Clearance Import FCL via Laut Container 40 Feet

Layanan Jasa Transportasi kami bedakan menjadi 2 ( dua ) bagian :

  1. Transportasi LCL via Laut, Udara dan Darat Kgs/Cbm
  1. Transportasi FCL via Laut dan Darat Container 20 Feet / 40 Feet

Layanan Jasa lainnya  sebagai berikut :

  1. Jasa Keagenan diluar Negeri
  1. Jasa Under Name Import
  1. Jasa Under Name Export
  1. Jasa PPJK / Transfer EDI

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Jasa CustomsProsedur Import dan Tata Cara Import Barang silakan hubungi kami di :PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICES
Email : abed@cardiffjkt.com
Alamat : Perkantoran Pulomas SatuGedung 3, Lantai 3, Ruang 12Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta Timur  13210, Indonesia
Tel : (62-21) 4898084  Fax : (62-21) 4898084 
Hp/Wa :  08979613676

JASA PENGURUSAN CUSTOM CLEARENCE PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICE

PT.CARDIFF CONSOLIDATION SERVICE , melayani jasa pengurusan Customs Clearence Import barang EXIM (Export-Import) di Kepabenan, baik import/export barang melalui laut pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, maupun barang lewat udara bandara International Soekarno hatta II Tanggerang. .

Dalam melakukan aktifitas export-import banyak sekali pihak-pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam perdagangan antar negara tesebut diantaranya Importir, Exportir, Broker, EMKLEMKUPPJK, Bea dan Cukai, Carrier, Port, Bank, Asuransi dan Surveyor yang mana pihak-pihak tersebut sangat erat kaitannya satu sama lain tidak dapat dipisahkan.


PT. CARDIFF CONSOLIDATION SERVICES
Email : abed@cardiffjkt.com
Alamat : Perkantoran Pulomas Satu
Gedung 3, Lantai 3, Ruang 12
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta Timur  13210, Indonesia

Tel : (62-21) 4898084  Fax : (62-21) 4898084 
Wa :  08979613676