Senin, 05 November 2012

incoterm

incoterms are international rules that are accepted by governments, legal authorities and practitioners worldwide for the interpretation of the most commonly used terms in international trade. They either reduce or remove altogether uncertainties arising from differing interpretations of such terms in different countries.
To provide a set of international rules for the interpretation of the most commonly used trade terms in foreign trade. There are 11 main terms and several secondary terms. These denotes the points at which the shipper, carrier and consignees risk and responsibility start and end.
Thus, the uncertainties of different interpretations of such terms in different countries can be avoided or at least reduced to a considerable degree.
RULES FOR ANY MODE OR MODES OF TRANSPORT 
•    EXW – Ex Works
•    FCA – Free Carrier
•    CPT – Carriage Paid To
•    CIP – Carriage And Insurance Paid To
•    DAT – Delivered At Terminal
•    DAP – Delivered At Place
•    DDP – Delivered Duty Paid
RULES FOR SEA AND INLAND WATERWAY TRANSPORT
•    FAS – Free Alongside Ship
•    FOB – Free On Board
•    CFR – Cost And Freight
•    CIF – Cost, Insurance and Freight

 















 
Incoterms
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
 Belum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF); Delivered Ex Ship (DES); Delivered Ex Quay (DEQ); Delivered Duty Unpaid (DDU).
Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
1.    EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
2.    FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
3.    FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4.    FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
5.    CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
6.    CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
7.    CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
8.    CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
9.    DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
10.    DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
11.    DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
12.    DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
13.    DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Contoh penggunaan Incoterms 2000:
•    FCA Jakarta Incoterms 2000
•    FOB Liverpool Incoterms 2000
•    DDU Frankfurt Schmidt GmbH Warehouse 4 Incoterms 2000







Hal ini disepakati antara pihak yang disebutkan dalam Kotak 3 sebagai Pemilik
dari Kapal yang disebutkan dalam Kotak 5 dari tonase kotor / net
ditunjukkan pada Kotak 6, digolongkan sebagai dinyatakan dalam Kotak 7 dan diindikasikan
rem daya kuda (bhp) sebagaimana tercantum dalam Kotak 8, yang membawa sekitar
jumlah bobot mati ton ditunjukkan dalam Kotak 9 pada
summer freeboard termasuk bunker, toko dan
ketentuan, karena sesuai rencana pembangun kubik kaki-butir /
kapasitas bale sebagaimana tercantum dalam Kotak 10, eksklusif permanen
bunker, yang berisi tentang jumlah ton dinyatakan dalam
Box 11, dan penuh mampu mengepul tentang
jumlah knot ditunjukkan dalam Kotak 12 dalam cuaca yang baik dan
halus air pada konsumsi sekitar jumlah
ton bahan bakar minyak dinyatakan dalam Kotak 12, kini berada di posisi sebagaimana tercantum dalam
Kotak 13 dan pihak disebutkan sebagai Penyewa pada Kotak 4, sebagai
berikut:
1. Periode / Pelabuhan Pengiriman / Waktu Pengiriman
Para Pemilik biarkan, dan Penyewa menyewa kapal untuk
periode jumlah bulan kalender ditunjukkan dalam
Kotak 14 dari waktu (bukan hari Minggu atau hari libur hukum
kecuali diambil alih) Kapal disampaikan dan ditempatkan di
pembuangan Penyewa antara 9 pagi dan 6
pm, atau 09:00-02:00 jika pada hari Sabtu, di
pelabuhan dinyatakan dalam Kotak 15 di tempat tidur yang tersedia seperti di mana dia
aman dapat berbohong selalu mengapung, sebagai Penyewa dapat mengarahkan,
Kapal berada dalam segala cocok untuk kargo biasa
layanan. Kapal tersebut harus disampaikan pada saat
ditunjukkan dalam Kotak 16.
2. Perdagangan
Kapal akan digunakan dalam perdagangan yang sah untuk
pengangkutan barang halal hanya antara pelabuhan yang aman
atau tempat di mana kapal dengan aman bisa berbohong selalu mengapung
dalam batas-batas yang dinyatakan dalam Kotak 17. Tidak ada ternak atau
merugikan, terbakar atau barang-barang berbahaya (seperti
asam, bahan peledak, kalsium karbida, ferro silikon,
nafta, semangat motor, tar, atau salah satu dari produk mereka) akan
dikirim.
3. Pemilik 'Kewajiban
Para Pemilik akan menyediakan dan membayar semua ketentuan dan
upah, untuk asuransi Kapal, untuk semua dan dek
ruang mesin toko dan mempertahankan dirinya dalam menyeluruh
negara yang efisien dalam lambung dan mesin selama layanan. Itu
Pemilik harus menyediakan winchmen dari kru untuk
mengoperasikan peralatan penanganan kargo Kapal itu, kecuali
kru kerja kondisi atau serikat pekerja setempat atau port
peraturan melarang ini, dalam hal ini memenuhi syarat shorewinchmen
harus disediakan dan dibayar oleh
Penyewa.
4. Penyewa 'Kewajiban
Para Penyewa wajib menyediakan dan membayar semua bahan bakar minyak, pelabuhan
biaya, pilotages (apakah wajib atau tidak), kanal
steersmen, boatage, lampu, tarik-bantuan, konsuler
biaya (kecuali yang berkaitan dengan petugas Guru,
dan kru), kanal, dermaga dan lainnya iuran dan biaya,
termasuk kotamadya umum asing atau pajak negara,
juga semua iuran dermaga, pelabuhan dan tonase di pelabuhan
pengiriman dan pengiriman kembali (kecuali yang timbul melalui kargo
dilakukan sebelum pengiriman atau setelah re-delivery), lembaga,
komisi, juga akan mengatur dan membayar untuk loading,
pemangkasan, stowing (termasuk dunnage dan pergeseran
papan, kecuali yang sudah ada di papan), bongkar,
berat, menghitung-hitung dan pengiriman kargo, survei pada
menetas, makanan yang diberikan kepada pejabat dan laki-laki dalam mereka
layanan dan semua biaya lainnya dan biaya apapun
termasuk penahanan dan pengeluaran melalui karantina
(Termasuk biaya fumigasi dan desinfeksi). Semua tali,
sling dan pelari khusus benar-benar digunakan untuk memuat
dan pemakaian dan setiap peralatan khusus, termasuk special
tali dan rantai yang diperlukan oleh kebiasaan pelabuhan untuk
mooring akan menjadi tanggungan Penyewa '. Kapal
harus dilengkapi dengan derek, derek, roda dan biasa
mampu menangani lift hingga 2 ton pelari.
5. Bunkers
Para Penyewa di pelabuhan pengiriman dan kami di pelabuhan
re-pengiriman akan mengambil alih dan membayar semua bahan bakar minyak
tersisa di bunker Kapal ini harga berlaku pada
port masing-masing. Kapal akan kembali disampaikan dengan
tidak kurang dari jumlah ton dan tidak melebihi
jumlah ton bahan bakar minyak di bunker Kapal menyatakan
dalam Kotak 18.
6. Menyewa
Para Penyewa harus membayar mempekerjakan kurs yang dinyatakan dalam Kotak
19 per 30 hari, dimulai sesuai dengan Klausul
1 sampai kembali pengiriman-nya ke kami.
Pembayaran sewa harus dilakukan secara tunai, dalam mata uang
dinyatakan dalam Kotak 20, tanpa diskon, setiap 30 hari, di
muka, dan dengan cara yang ditentukan dalam Kotak 20. Di
default pembayaran Pemilik berhak dari
Kapal menarik dari pelayanan Penyewa,
tanpa mencatat protes apapun dan tanpa campur tangan
pengadilan atau formalitas lain apapun dan tanpa
prasangka untuk setiap klaim Pemilik sebaliknya mungkin memiliki
pada Penyewa berdasarkan Piagam PBB.
7. Re-delivery
Kapal akan kembali disampaikan pada berakhirnya
Piagam dalam urutan yang baik sama seperti saat dikirim ke
para Penyewa (memakai adil dan air mata dikecualikan) pada icefree
pelabuhan di opsi Penyewa 'di tempat atau dalam
kisaran dinyatakan dalam Kotak 21, 9:00-06:00,
dan 9 am dan 2 pm pada hari Sabtu, tetapi hari redelivery
tidak akan menjadi hari Minggu atau Holiday hukum.
Para Penyewa harus memberikan Pemilik tidak kurang dari sepuluh
hari 'pemberitahuan di mana pelabuhan dan tentang yang hari
Kapal akan kembali disampaikan. Kapal harus diperintahkan
pada perjalanan dimana periode Piagam akan terlampaui
para Penyewa harus memiliki penggunaan Kapal untuk mengaktifkan
mereka untuk menyelesaikan pelayaran, asalkan bisa
cukup menghitung bahwa pelayaran akan memungkinkan
redelivery tentang waktu tetap untuk penghentian
Piagam, tetapi untuk waktu melebihi tanggal terminasi
para Penyewa harus membayar tarif pasar jika lebih tinggi daripada
tingkat yang ditetapkan di sini.
8. Ruang kargo
Jangkauan keseluruhan dan burthen Kapal, termasuk
halal dek-kapasitas akan berada di pembuangan Penyewa ',
pemesanan ruang yang tepat dan cukup untuk Kapal itu
Guru, petugas, kru, mengatasi, pakaian, furnitur,
ketentuan dan toko.
9. Menguasai
Guru harus menuntut semua perjalanan dengan sangat
pengiriman dan harus memberikan bantuan dengan adat
awak kapal itu. Guru harus berada di bawah perintah
dari Penyewa dalam hal pekerjaan, lembaga, atau
lainnya pengaturan. Para Penyewa akan mengganti kerugian
Pemilik terhadap semua konsekuensi atau kewajiban yang timbul
dari petugas Guru, atau Agen penandatanganan Bills of Lading
atau dokumen lain atau mematuhi seperti
perintah, serta dari setiap penyimpangan dalam Kapal ini
makalah atau untuk overcarrying barang. Para Pemilik tidak akan
bertanggung jawab untuk kekurangan, tanda campuran,, atau untuk
jumlah potongan atau paket, atau untuk kerusakan atau
klaim pada kargo disebabkan oleh penyimpanan yang buruk atau sebaliknya. Jika
BAGIAN II
"BALTIME 1.939" Uniform Waktu-Charter (sebagaimana telah diubah 2001)
Penyewa yang memiliki alasan untuk tidak puas dengan
melakukan dari Master atau pejabat apapun, Pemilik, pada
menerima keterangan dari keluhan, segera untuk
menyelidiki masalah ini, dan, jika perlu, dan praktis,
untuk membuat perubahan dalam 
janji.






Freight Forwarding Documentations
oleh : (Yuri G. Iskandar, SH)

DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidakmengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.

Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I. Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.

Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
1. FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
2. FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.
Sedangkan dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
1. FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
2. FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
3. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
4. FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
5. House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.

FIATA FORWARDING INSTRUCTIONS – FFIOR SHIPPER’S INSTRUCTIONS.
Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasanuntuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas kita sebagai forwarder. Gafeksi merupakan anggota FIATA, jadi anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.

Kegunaan :
Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.

Forwardr bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

FIATA SDT – SHIPPER’S DECLARATION FOR THE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS
Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman inikepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori BARANG BERBAHAYA!
Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut :
1. Nama shipper dan alamat
2. Nama forwarder
3. Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
4. Berat kotor dan berat bersih
5. Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
6. dan lain-lain
Freight forwarder wajib membantu customer untuk mengisi dokumen FIATA – SDT ini.


FIATA FCR – FORWARDER’S CERTIFICATE of RECEIPT.

Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang

Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggungjawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh consignee.

Catatan khusus:
1. FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee tidak tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagikan belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan
3. Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang ditunjuknya dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan semata-mata untuknya
b. Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
c. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.
Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR :
1. Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
2. Nama dan alamat consignee.
3. Marks and Numbers.
4. Jumlah dan jenis kemasan
5. Keterangan tentang barang.
6. Berat Kotor
7. Ukuran barang
8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

FIATA FCT – FORWARDER’S CERTIFICATE OF TRANSPORT
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, forwarder dianggap bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang ke tujuan melalui agen yang di tunjuk olehnya.

Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan, melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum dalam FCT.

Catatan Khusus :
1. FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2. Dibagian belakang dokumen ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan.
3. Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
a. Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
c. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
d. Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah disepakati
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
4. Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA FCT kepada customer

Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
1. Nama prinsipal.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4. Pelabuhan muat.
5. Pelabuhan tujuan.
6. Marks and Numbers.
7. Jumlah dan jenis kemasan.
8. Keterangan tentang barang
9. Berat Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.


FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh Internasional Freight Forwarder yang bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO)

Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya yang terkait.

Catatan Khusus :
1. FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
2. Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
3. dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
4. Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya saja.
b. Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
c. Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah diterima.
d. Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5. Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6. Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk menutup tanggungjawabnya dengan asuransi

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1. Nama shipper.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
4. Tempat penerimaan barang.
5. Nama kapal.
6. Pelabuhan Muat.
7. Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8. Tempat penyerahan barang.
9. Merek dan nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.


FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.

Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.

Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1. Nama pemasok/supplier.
2. Nama depositor.
3. Nama pengelola pergudangan.
4. Nama gudang
5. Alat pengangkut.
6. Asuransi
7. Merek dan nomor.
8. Jumlah dan jenis kemasan.
9. Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.


House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.

Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.

Ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan atau pengawasan actual carrier.
b. Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c. Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d. Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1. Nama shipper.
2. Namaconsignee.
3. Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4. Pelabuhan/Airport pemuatan
5. Tanggal keberangkatan
6. Tanggal tiba.
7. Pelabuhan pembongkaran
8. Tujuan akhir
9. Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.

Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.
Forwading as a Contracting Carrier
 
Pendahuluan
 
GAFEKSI (INFA) adalah singkatan dari Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia atau Indonesian Forwarders Association. Ada kata Forawarder dan Ekspedisi. Sebenarnya apa arti masing-masing?
 
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Bagian ke-II tentang Ekspedisi :
Pasal – 86
Ekspedisi adalah orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan lainnya, melalui daratan atau perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam sebuah register harian berturut-turut tentang macam dan jumlah barang-barang dagangan dan lainnya yang harus diangkut, seperti harganya, manakala yang belakangan dianggap perlu.
Pasal – 87
Ia harus menanggung, bahwa pengiriman barang dagangan dan lainnya yang untuk itu diterimanya, akan mendapatkan penyelenggaraannya dengan rapid an selekas-lekasnya, pula dengan mengindahkan segala upaya, yang sanggup menjamin keselamatan barang-barang yang diangkutnya.
Pasal – 88
Iapun setelah barang-barang dagangan dan lainnya itu dikirimkannya, harus menanggung segala kerusakan atau hilangnya barang-barang itu, yang mana dapat dipersebabkan karena kesalahan atau kurang ati-atinya.
 
Pasal – 89
Ia harus menanggung pula segala ekspeditur antara yang dipakainya.
 
Pasal - 90
Surat angkutan merupakan persetujuan antar si pengirim atau eksepditur pada pihak satu dan pengangkut atau juragan perahu pada pihak lain. Surat itu memuat selain apa yang kiranya telah disetujui oleh kedua belah pihak, seperti misalnya mengenai waktu dalam mana pengangkutan telah harus selesai dikerjakan dan mengenai pergantian rugi dalam hal keterlambatan, memuat juga :
1.    Nama dan berat atau ukuran barang-barang yang diangkut, begitupun merek dan bilangannya
2.    Nama orang kepada siapa barang-barang dikirimkannya
3.    Nama dan tempat si pengangkut atau juragan perahu
4.    Jumlah upahan pengangkutan
5.    Tanggal
6.    Tanda tangan si pengeirim atau ekspeditur
Surat angkutan itu, ekspeditur harus membukukannya dalam register hariannya.
 
2.    Menurut Ensiklopedi umum terbitan Yayasan Kanisius tahun 1973
    Ekspedisi (Belanda – Expeditie) : Pengiriman barang-barang; Perusahaan Pengangkutan dan pengiriman barang; juga perlawatan barang; perlawatan kelompok penyelidik ke suatu daerah yang belum dikenal.
    Menurut undang-undang Ekspeditur adalah seorang perantara yang kerjanya mengurus pengangkutan barang (dalam bahasa Inggris disebut Forwarding Agent atau Shipping Agent).
    Dalam prakteknya pekerjaan ekspedisi tidak terbatas pada mengurus pengangkutan saja, selain mengambil dari dan mengantarkannya ke tempat pengangkutan, ekspeditur juga menjadi pengusaha pengangkutan transporter (ada yang memiliki alat-alat transport sendiri), bahkan ada yang menyelenggarakan pekerjaan pergudangan (memiliki gudang sendiri) dan menjadi agen-agen perusahaan asuransi.
 
3.      Menurut Traning Manual on Operation Aspects of Multimodal Transport United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pasific (UN ESCAP) edisi 2002 (1.2) :
There are no internationally accepted definition of the term “freight forwarder”. Forwarder are known by different names in different countries such as customs house agent, clearing agent, customs broker, shipping and forwarding agent, and in some case acts as a principal carrier that is, the main carrier. But me aspect of their activities which is common to all of them, what ever the name they use, is that they all see their service only.
 
4.      menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.10 Tahun 1988, tanggal 26 Februari 1988, tentang Jasa Pengurusan Transportasi, Bab I Ketentuan Umum Pasal – 1 :
“Yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarder) dalam keputusan ini adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan peneraimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pegniriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
 
Nah dari keempat pengertian tersebut kiranya pembaca dapat mengambil kesimpulan bahwa ekspedisi (termasuk EMKL) dan Forwarder pada dasarnya adalah sama, adalah penjual jasa (macam-macam jasa) yang terkait dengan pengiriman barang. Sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan barang, sama-sama menerbitkan dokumen angkutan. Oleh karena itu kiranya tidak perlu membahas kepanjangan GAFEKSI atau perbedaan antara ekspedisi dan forwader karena poada dasarnya GAFEKSI adalah “nama” (brand).
 
Namun demikian, dari keempat pengertian di atas dapat dibayangkan betapa beragamnya jasa yang “dijual” oleh ekspedisi/forwarder anggota GAFEKSI, misalnya :
-         Sebagai customs broker atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan Ps. 29 ayat (2)
-         Sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi (PPJT/Forwarder) sebagaimana diatur dalam KM 10/1988 baik dalam kedudukannya sebagai principal maupun agent
-         Sebagai konsolidator sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep 151/BC/2003 tentang : Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor Bab IV.
-         Sebagai Multimodal Transport Operator, sebagai Logistic Provider dab mungkin masih akan ada lagi sesuai tuntutan perkembangan perdagangan internasional.
.
 top  

Freight Forwarder Sebagai Contracting Carrier



Pada dasarnya Freight Forwarding yang bertindak sebagai contracting carrier adalah principal. Menurut UNESCAP, Traning Manual on Operation Aspects of Multimodal Transport United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pasific (UN ESCAP) edisi 2002 (1-7) : As a principal, the forwarder is independent contractor who assumes responsibility in his own name or providing the services required by his customer.
Sebagai independent kontraktor yang bertanggung jawab untuk dan atas namanya sendiri, maka Freight Forwarder megadakan kontrak dengan pelanggannya dalam bentuk menerbitkan dokumen angkutan atau Bill of Lading (bagi anggota GAFEKSI kita direkomendasikan memakai FIATA Bill of Lading/FBL).
Menurut Manual on Freight Forwarding 1st edition 1990 UNESCAP (8.13) : “In issuing the FBL a forwarder assumes responsibility not only for the performance of the transport contract and delivery of the goods at the destination but also for the acts and commissions of the carrier and other third parties enganged by him.
Uraian di atas dimaksudkan hanya untuk mengingatkan anggota GAFEKSI/INFA yang menyatakan dirinya sebagai contracting carrier yang menerbitkan Bill of Lading sendiri, terhadap segala konsekuensi yang melekat padanya.
Dalam praktek sehari-hari, utamanya di Surabaya, peran GAFEKSI sebagai contrakcting carrier “sulit diterima” oleh berbagai pihak. Oleh karena itu Marine B/L (NVOCC B/L) atau House B/L yang diterbitkan anggota GAFEKSI untuk FCL Cargo juga sulit diterima.
Sebagai jalan keluar, sampai dengan 2 bulan lalu penyelesaian barang impor FCL ditempuh dengan cara “redress manifest”. Nama consignee yang semula dalam cargo manifest tertulis nama freight forwarder sebagai consignee dirubah menjadi nama actual consignee.
Setelah melalui koordinasi dan diskusi yang panjang, akhirnya B/L yang diterbitkan oleh freight forwarder anggota GAFEKSI dapat diterima untuk penyelesaian importasi, sehingga terhitung mulai medio Februari 2006 disepakati oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Tanjung Perak, proses importasi seperti bagan diatas
 
 
Proses importasi disepakati:
1.    Pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, FF pemegan/penerbit BL, sebagai contracting carrier membuat “sub inward manifest” (tabel 1) dan mengajukannya ke KPBC seperti biasa.
2.    Customs clearance
3.    PPJK melaksanakan customs clearance sesuai prosedur biasa, kecuali pada saat mengisi PIB pada angka 17 diisi 2 (dua) nomor BL, ialah nomor BL shipping line dan nomor BL Freight Forwarding.
 top  

Freight Forwarder sebagai Konsolidator
 
Apakah konsolidasi? Pada dasarnya penjelasan tentang konsolidator telah dimuat dalam Warta GAFEKSI edisi Februari s/d April 2005. Untuk memudahkan ingatan disampaikan kembali pengertian konsolidasi menurut UNESCAP dalam Traning Manual on Operation Aspects of Multimodal Transport, 2002 (2,2) : “Consoldation or groupe means the assembly of small parcels of cargo from several consignors at one point of origin intended for several consignees at another point of destination and dispatching the same as one consolidated consignment to consolidator’s agent at the destination for delivery of the individual consignments to the respective consignees”.
 
The forwarder’s BL or house bill of lading is issued to the shipper of each consignment : delivery is affected by the forwarder’s agent to the consignee at the destination on production of this document.
 
Dari uraian di atas jelas bahwa freight forwarder consolidator menerbitkan BL sendiri adalah principal, bertanggung jawab sejak menerima barang dari consignor sampai dengan menyerahkannya kepada consignee. Secara umum proses kegiatan konsolidasi seperti skema berikut :
 
  
 
Proses yang disepakati:
1.      Ekspor barang konsolidasi
Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep – 151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan dan Bidang Ekspor Bab IV. Konsolidasi Barang Ekspor.
2.      Barang impor konsolidasi
Forwarding Konsolidator membuat “Manifes Petikemas Konsolidasi” (contoh tabel 2) dan mengajukannya ke KPBC Tipe A Khusus Tanjung Perak.

Catatan
-         Bagi FF konsolidator baik ekspor maupun impor, untuk hubungan antar perusahaan disarankan mempergunakan “Consolidated Container Service Manifest” sesuai tabel 3.
-         Tabel 1 tentang Sub Inward Manifest dan tabel 2 tentang “Manifes Petikemas Konsolidasi” telah dikonsultasikan dengan ke KPBC Tipe A Khusus Tanjung Perak dan sudah mempertimbangkan pemberlakukan EDI Manifest, namun demikian tidak tertutup kemungkinan adanya penyempurnaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar