Jumat, 14 Juni 2013

management operasi dan produksi

   

•        MANAJEMEN OPERASI DAN PRODUKSI
dengan
ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT

Produksi adalah penciptaan atau penambahan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi sehingga lebih bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan manusia.

Produk adalah hasil dari kegiatan produksi yang berwujud barang dan jasa.

Produsen adalah orang atau badan ataupun lembaga lain yang menghasilkan produk.

Produktivitas adalah suatu perbandingan dari hasil kegiatan yang sesungguhnya dengan hasil kegiatan  yang seharusnya.

Luas Produksi adalah kapasitas yang digunakan oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dapat diukur dengan kapasitas mesin, penyerapan bahan baku, jumlah tenaga kerja, jumlah jam kerja, jumlah jam mesin dan unit keluaran.

Bill of Material adlah daftar dari seluruh bahan baku, bahan lain, onderdil dan komponen untuk memproduksi dalam perusahaan.

Job Lot Shop adalah perusahaan yang akan berproduksi atau pesanan yang masuk dalam perusahaan.

Moss Production Shop adalah perusahan-perusahaan yang berproduksi untuk persediaan atau untuk pasar. Produksi tidak konstan, kadang bertambah, kadang berkurang.

Luas Perusahaan adalah kapasitas yang tersedia atau terpasang dalam suatu perusahaan.

Perencanaan adalah serangkaian keputusan yang diambil sekarang untuk dikerjakan pada waktu yang akan datang.

Faktor - Faktor Produksi :
1. Alam
2. Modal
3. Tenaga kerja
4. Teknologi

Proses Produksi adalah cara atau metode untuk menciptakan atau menambah guna suatu barang atau jasa dengan memanfaatkan sumber yang ada.

Macam - Macam Wujud Proses Produksi :
1. Proses kimia : adalah proses produksi yang menggunakan sifat kimia.
2. Proses perubahan bentuk : adalah proses produksi dengan merubah bentuk.
3. Proses asembling : adalah proses produksi menggabungkan komponen-komponen mejadi produk akhir.
4. Proses transportasi : adalah proses produksi menciptakan perpindahan barang.
5. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi : adalah proses produksi berupa penyiapan data informasi yang
    diperlukan.

Jenis - Jenis Proses Produksi :
1. Proses produksi terus-menerus : adalah proses produksi yang terdapar pola atau urutan yang pasti sejak dari
    bahan baku sampai menjadi barang jadi.
2. Proses produksi terputus-putus : adlah proses produksi yang tidak terdapat urutan atau pola yang pasti sejak
    dari bahan baku sampai menjadi barang jadi.

Ruang Lingkup Manajemen Produksi
Perencanaan sistem produksi    Sistem pengendalian produksi    Sistem informasi produksi
● Perencanaan produksi    ● Pengendalian proses produksi    ● Struktur organisasi
● Perencanaan lokasi produksi    ● Pengendalian bahan baku    ● Produksi atas dasar pesanan
● Perencanaan letak fasilitas produksi    ● Pengendalian tenaga kerja    ● Produksi untuk persediaan
● Perencanaan lingkungan kerja    ● Pengendalian biaya produksi   
● Perencanaan standar produksi    ● Pengendalian kualitas pemeliharaan   

Definisi Manajemen Produksi
1. Oleh Agus Ahyari :
    Merupakan proses kegiatan untuk mengadakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dari produksi dan proses produksi.
2. Oleh Sukanto :
    Merupakan usaha mengelola dengan cara optimal terhadap faktor-faktor produksi atau sumber seperti manusia, tenaga kerja, mesin dan bahan baku yang ada.

Tujuan Manajemen Produksi
Adalah memproduksi atau mengatur produksi barang-barang dan jasa-jasa dalam jumlah, kualitas, harga, waktu serta tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Penelitian Produksi
Adalah penelitian tentang produk apa dan bagaimana yang disukai konsumen.

Pengembangan Produksi
Adalah penelitian terhadap produk yang telah ada untuk dikembangkan lebih lanjut agar mempunyai kegunaan yang lebih tinggi dan lebih disukai konsumen.

Liniear Programming
Adalah salah satu cara atau metode untuk menentukan kombinasi produksi yang paling optimal. Problem yang dapat diselesaikan terbatas pada problem yang mempunyai batasan liniear, serta mempunyai fungsi yang lancar.

Luas Produksi
Adalah jumlah atau volume output yang seharusnya diproduksi oleh suatu perusahaan dalam suatu periode.

Akibat Luas Produksi :
1. Luas produksi yang terlalu besar berakibat biaya yang besar dan investasi yang besar pula.
2. Luas produksi yang terlalu kecil berakibat tidak dapatnya perusahaan memenuhi permintaan pasar.

Luas Perusahaan Dapat Diukur Dengan :
1. Bahan dasar yang digunakan
2. Barang yang dihasilkan
3. Peralatan yang digunakan
4. Jumlah pegawai yang dipekerjakan

Hubungan Luas Produksi Dengan Biaya
1. Biaya variabel : adalah biaya yang berubah-ubah tergantung volume produksi.
    a. Biaya variabrl progresif
    b. Biaya variabel proporsional
    c. Biaya variabel regresif
2. Biaya tetap : adalah biaya yang tidak terpengaruh dengan perubahan volume produksi.
3. Biaya persatuan : adalah biaya total dibagi jumlah barang yang diproduksi.
    Semakin besar jumlah yang diproduksi maka biaya persatuan makin kecil, dan begitu sebaliknya.

Kendala Dalam Mencapai Luas Produksi Maksimal
1. Faktor tidak dapat dibagi-bagi alat produksi tahan lama
2. Berlakunya hukum hasil yang bertambah dan berkurang
3. Berlakunya hukum guna batas yang berkurang

Penentuan Luas Produksi
1. Pendekatan konsep MC dan MR
    a. Marginal cost adalah tambahan ongkos sebagai akibat dari adanya tambahan satuan produk.
    b. Marginal revenue adalah tambahan penghasilan sebagai akibat tambahan satuan produk.
    Perbandingan antara besarnya tambahan biaya MC dengan tambahan penghasilan MR dapat membantu
    menentukan luas produksi yang paling menguntungkan.
2. Pendekatan konsep BEP
    Dalam konsep ini terdapat hubungan volume produksi, biaya dan laba.
3. Metode simplek
    Adalah metode untuk menentukan kombinasi dua atau lebih barang yang dihasilkan perusahaan agar
    keuntungan maksimal.

Faktor - Faktor Yang Membatasi Luas Produksi
1. Kapasitas mesin
2. Bahan dasar
3. Uang kas yang tersedia
4.  Permintaan

Pola Produksi

Pola Produksi adalah penentuan bagaimana kebijakan perusahaan untuk melayani penjualan.

Macam - Macam Pola Produksi
1. Pola produksi konstan atai horizontal : adalah dimana jumlah yang diproduksi setiap periode tetap sama.
2. Pola produksi bergelombang : adalah jumlah yang diproduksi setiap periode tidak sama mengikuti perubahan
    tingkat penjualan dalam perusahaan.
3. Pola produksi moderat : adalah gelombang produksi tidak tajam, sehingga mendekati konstan.

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pola Produksi
1. Pola penjualan
2. Pola biaya ;
    a. biaya perputaran tenaga kerja
    b. biaya simpan
    c. biaya lembur
    d. biaya subkontrak
3. Kapasitas maksimum fasilitas produksi.

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Pabrik
1. Lingkungan masyarakat
2. Sumber alam
3. Tenaga kerja
4. Transportasi
5. Pembangkit tenaga listrik
6. Tanah untuk ekspansi

Metode Pemilihan Lokasi Pabrik
1. Metode kuantitatif : adalah menilai secara kuantitatif baik buruknya suatu daerah untuk pabrik sehubungan
    dengan faktor-faktor yang terdapat didaerah tersebut, sehingga perusahaan dapat membandingkan keadaan
    daerah satu dengan daerah lain.
2. Metode kualitatif : adalah konsep biaya tetap dan biaya variabel dari lokasi yang berbeda dapat menciptakan
    hubungan antara biaya dan volume produksi yang berlaku bagi masing-masing lokasi.
3. Metode transportasi : adalah suatu alat untuk memecahkan masalah yang menyangkut pengiriman barang,
    dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Tujuan transportasi adalah dari mana dan berapa jumlah yang harus didistribusikan pada masing-masing lokasi, sehingga biaya distribusi minimum.

Perencanaan Layout adalah perencanaan dari kombinasi yang optimal antara fasilitas produksi serta semua peralatan dan fasilitas terlaksananya proses produksi.

Tujuan Pelaksanaan Layout adalah untuk mendapatkan kombinasi yang paling optimal antara fasilitas-fasiltas produksi.

Layout Diperlukan Dalam Perusahaan Karena :
1. Adanya perubahan desain produk
2. Adanya produk baru
3. adanya perubahan volume permintaan
4. Lingkungan kerja yang tidak memuaskan
5. Fasilitas produksi yang ketinggalan jaman
6. Penghematan biaya
7. Adanya kecelakaan dalam proses produksi
8. Pemindahan lokasi pasar/konsentrasi terhadap pasar

Kriteria Penyusunan Layout :
1. Jarak angkut yang minimum
2. Penggunaan ruang yang efektif
3. Keselamatan barang-barang yang diangkut
4. Fleksibel
5. Kemungkinan ekspansi masa depan
6. Biaya diusahakan serendah mungkin
7. Aliran material yang baik

Langkah-Langkah Perencanaan Layout :
1. Melihat perencanaan produk yang menunjukkan fungsi-fungsi dimiliki produksi tersebut
2. Menentukan perlengkapan yang akan dibutuhkan dan memilih mesin-mesinnya.
3. Analisa dan keseimbangan urutan pekerjaan, flow casting dan penyusunan diagram blok daripada layout.



Klasifikasi Perencanaan Layout
1. Adanya perubahan-perubahan kecil dari layout yang ada
2. Adanya perubahan-perubahan fasilitas produksi yang baru
3. Merubah susunan layout karena adanya perubahan fasilitas produksi
4. Pembangunan pabrik baru

Macam - Macam Layout
1. Produk layout
    adalah berurutan sesuai dengan jalannya proses produksi dari bahan mentah sampai menjadi barang jadi.
2. Proses layout
    Adalah kesamaan proses atau kesamaan pekerjaan yang mempunyai fungsi yang sama dikelompokkan dan
    ditempatkan dalam ruang tertentu.
3. Fixed position (layout kelompok)
    Adalah susunan komponen untuk proses produksi diletakkan didekat tempat proses produksi dilaksanakan.
4.  Material handling
    Adalah ilmu untuk memindahkan, membungkus dan menyimpan bahan-bahan dalam segala bentuk.
















Asuransi pengangkutan laut merupakan salah satu jaminan kelancaran usaha ekonomi dalam bidang pendistribusian barang, dimana asuransi tersebut memberikan jaminan berdasarkan kondisi polis asuransi yang berlaku, seperti institute cargo clause, institute war clause, institute replacement clause dan institute strikes, riots and civil commotions clause. Secara khusus materi pembahasan skripsi ini didasarkan pada analisa proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan laut yang diakibatkan oleh kapal kandas. Diawali dengan pelaporan dari tempat kejadian hingga proses penyelesaian klaim itu sendiri oleh pihak penanggung, serta kewajiban-kewajiban lainnya yang harus diselesaikan oleh penanggung dan tertanggung sehubungan dengan peristiwa tersebut. Metode yang digunakan penulis adalah dengan mempelajari dokumen-dokumen serta laporan-laporan hasil survei kejadian dan memberikan pertanyaan yang berkenaan dengan proses penyelesaian kasus itu kepada pihak penanggung, di samping alternatif penyelesaian klaim yang diberikan oleh penulis. Berdasarkan analisa tersebut, dapat disimpulkan bahwa pihak penanggung telah menyelesaikan klaim asuransi pegangkutan barang sesuai dengan teori asuransi pengangkutan laut.
Asuransi kapal
Pengertian asuransi
Suatu perjanjian / kontrak tertulis antara penanggung dan tertanggung, dimana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian.resiko tersebut belum terjadi atau belum diketahui terjadinya ( belum pasti ) pada saat perjanjian mulai diadakan.dengan kesanggupan penanggung mengganti kerugian tersebut, maka ia mendapatkan sejumlah uang yang disebut premi dari tertanggung.

Dasar hukum asuransi indonesia
Hingga saat ini belum ada u.u yang mengatur segi-segi hukum pelaksanaan asuransi di indonesia, seperti halnya marine insurance act 1906 yang menjadi dasar asuransi pengangkutan laut di inggris.
Dasar hukum yang dipakai adalah dari k.u.h.d ( kitab u.u hukum dagang ) yang mana sampai saat ini masih terasa belum bisa memenuhi kebutuhan claim yang terjadi, maka selalu mengacu kepada : m.i.a 1906 inggris.
Dalam hal ini bukan hanya indonesia saja yang mengacu pada m.i.a 1906, tapi ada beberapa negara karena dianggap paling lengkap.
Definisi asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Marine insurance act 1906 ( sec.i )
A contract of marine insurance is a contract whereby the insurer undertakes to indemnify the assured, in manner and to extent thereby agreed, againts marine losses that is to say the losses incident to marine adventures.
Jenis-jenis asuransi

• asuransi jiwa ( life insurance )
• asuransi kerugian ( general insurance )
- marine cargo insurance
- hull & machinery insurance
- fire insurance
- engineering insurance
- contractor’s all risks insurance
- erection all risks insurance
- machinery breakdown insurance
- third party liability insurance

• asuransi sosial
- astek
- asuransi jasa raharja
- perum asabri

Tujuan umum asuransi marine
- Tertanggung : mengembalikan kondisi finansialnya pada posisi semula sebelum terjadinya
peristiwa yang menimbulkan kerugian.
- Penanggung : mengelola dana ( premi ) yang diperoleh dari tertanggung sedemikian rupa agar
usahanya berkelanjutan & berkembang.
Pihak-pihak dalam marine cargo insurance
 Dan selanjutnya tanggung jawab carrier sampai barang-barang diserahkan kepada consignee di dermaga bongkar ( from endof tackle to end of tackle ).

2. F.i
Biaya yang dipikul oleh shipper sampai diatas kapal dan selanjutnya penurunan & penerapan tanggung jawab carrier.
3. F.o
Biaya yang dipikul oleh carrier sampai dinaikan diatas palka dan selanjutnya penurunan ke dermaga tanggung jawab consignee.
4. F.i.o
Adalah kombinasi dari f.i & f.o
5. F.i.o.s.t
Dalam hal ini carrier bebas dari biaya dimana di pelabuhan muat semua biaya ditanggung shipper dan di pelabuhan bongkar oleh consignee.
L.c adalah suatu persetujuan atau surat perintah untuk membayar uang dari seseorang kepada orang lain dengan syarat.
L.c baru bisa dicairkan bila barangnya telah dikapalkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan :
1. Commercial invoice ( faktur yang memerinci jumlah barang, kualitas dan harga barang ).
2. B/l ( conossement ).
3. Insurance policy certificate.
Kita sering melihat pada l/c ditulis ; 90 days sight on your selves, ini berarti pengiriman dan penyediaan dokumen harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah l/c tersebut diterima.
Garis – garis besar proses survey atas kerusakan barang-barang sbb. :
1. Where / dimana tempat terjadinya kerusakan.
2. When / kapan terjadinya kerusakan.
3. What / objek / barang apa yang rusak.
4. What kind of damage / bagaimana macam kerusakannya.
5. Damage degree / bagaimana tingkat kerusakannya.
6. Quality / quantity damage / apakah kerusakan kualitas / kuantitas.
7. Why / mengapa terjadi kerusakan.
8. Reason / caused / apa yang menyebabkan terjadi kerusakan.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim.
1. Surat perintah pemuatan.
2. Resi muatan / mate receipt.
3. Tally sheets muatan.
4. B / l conosement.
5. Manifest.
6. Exception list.
7. Letter of indemnity.
8. Sea of protest.
9. Proces verbal.
10. Tally sheets bongkar.
11. Laporan bongkar / out turn report apakah short / over landed.
12. Damage cargo list.
13. Tracers.
14. Survey report / c.c.b. ( constatering claim bewijs ).
15. Short delivery note / e.b. ( except bewijs ).
Dokumen-dokumen angkutan muatan laut.
1. B / l ( bill of lading ).
2. Manifest
3. Mates receipt.
4. Resu gudang.
5. D / o ( delivery order )

B/l mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Surat perjanjian atau persetujuan pengangkutan antara shipper – carrier – consignee.
2. Tanda bukti penerimaan barang dari shipper dimana carrier berjanji untuk mengangkut ke pelabuhan.
3. Tanda bukti / persetujuan pembayaran uang tambang.
A. Prepaid freight.
B. Advanced freight.
C. Collect freight / forward freight / freight at risk.
4. Tanda bukti kepemilikan.
Macam-macam b / l.
- original b / l.
Lembaran asli b/l yang mengandung hak atas barang-barang yang dikirim tersebut ( yang tercatat didalam b/l tersebut ).
- order b / l atau b / l atas perintah.
B/l dimana didalamnya tercantum nama pengirim tapi nama penerima tidak disebutkan sehingga b/l tersebut bisa diperjual belikan.
- negotiable b/l.
B/l yang dapat diperjual belikan dengan jalan endosement, jadi siapa membeli terakhir dia yang berhak mengambil barang-barang tersebut.
- straight b/l.
B/l atas nama, jadi nama yang tercantum didalamnya adalah si penerima barang ( consignee ) sehingga b/l ini tidak bisa diperjual belikan, b/l ini sering disebut b/l recta.
- domestic b/l.
B/l yang dipergunakan untuk angkutan lokal / regional.
- direct b/l.
B/l yang dipergunakan untuk angkutan eksport oleh perusahaan pelayaran samudra.
- throught b/l.
B/l yang dipergunakan untuk mengangkut barang oleh first carrier dan second carrier untuk ke pelabuhan tujuan.
- shipped b/l.
B/l yang dikeluarkan oleh carrier kepada shipper atas barang-barang yang telah dimuat ( tanpa melalui gudang ).
- to be shipped b/l.
B/l yang dikeluarkan tapi barang-barang belum dimuat dan masih digudang.
- b/l without m/r.
B/l yang dikeluarkan dengan tujuan agar dapat segera dikirim oleh shipper kepada consignee tanpa menunggu barang-barang selesai dimuat di kapal.
Freight insurance.
Maksudnya melindungi pemilik kapal atas kehilangan penghasilan kapalnya akibat dari rusaknya kapal sehingga barang-barang yang diangkut menjadi rusak/hilang, yang mana nantinya pemilik barang tidak bersedia membayar freightnya. Pertanggungan ini biasanya sebesar 15% dari hull & machinery.
War risk insurance.
Maksudnya adalah melindungi pemilik kapal dari kerugian akibat adanya perang.
Protection & indemnity insurance.
Protection berarti ‘’ melindungi “ pemilik kapal.
Indemnity berarti “ menjamin “ anggota club atas kerugian yang tidak ditanggung oleh asuransi. Dengan adanya p & i insurance ini berarti meringankan kerugian yang dialami oleh pemilik kapal.
Protection & indemnity club.
Suatu perkumpulan dari para pemilik kapal yang mana perkumpulan ini akan menanggung kerugian-kerugian yang dialami oleh pemilik kapal, yang mana kerugian-kerugian tersebut tidak ditanggung oleh asuransi. Jadi para anggota mendapat protection & indemnity atas jaminan tersebut sehingga para anggota menjadi terlindung dan mendapat ganti rugi dari perkumpulan , yang mana tidak ditanggung atau tidak cukup ditanggung oleh asuransi. Untuk ini p & i juga mengeluarkan policy sehingga tidak beda dengan asuransi biasa, hanya disini terbatas pada para pemilik kapal.
Jadi prinsip p & i adalah :
1. Memberikan perlindungan kepada pemilik kapal.
2. Memberikan jaminan kepada kapal sebagai alat angkut.
Oleh karena jaminan yang diberikan oleh p & i club hanya kepada anggota saja maka klaim yang ada di dalam policy p & i adalah claim kewajiban, yang meliputi :
Protection
1. Dalam hal kapal tabrakan dimana ganti rugi oleh asuransi berdasarkan r.c.d ¾ sehingga sisanya yang ¼ dibayar oleh p & i.
2. Ganti rugi untuk kematian dan orang kecelakaan ( personal injury ) dan biaya pemakaman.
3. Biaya ongkos-ongkos berobat crew yang sakit / operasi.
4. Biaya untuk karantina.
5. Biaya untuk mengangkat kapal yang tenggelam.
6. Ganti rugi yang disebabkan oleh kapal terhadap dermaga, dapra ( fender ), bolder, dll.
7. Ganti rugi atas kerusakan barang-barang yang diangkut yang diakibatkan kesalahan dalam navigasi.
8. Ganti rugi kepada pemilik kapal lain dimana kapal lain tersebut rusak karena diakibatkan oleh kapal yang menjadi anggota p & i tersebut tapi bukan karena tabrakan.
Indemnity.
1. Di dalam general average freight dari barang-barang yang diangkut yang tidak dapat diperoleh dari pemilik barang sebagai akibat dari kapal tidak layak laut.
2. Ganti rugi kepada pemilik barang sebagai akibat dari kesalahan penyerahan barang-barang di mana barang mengalami kerusakan.
3. Denda sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan pabean, peraturan imigrasi, ketentuan kesehatan umum, peraturan perburuhan di pelabuhan.
4. Dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal yang tidak mendapat ganti rugi dari asuransi.
Kewajiban tertanggung
( dalam hal terjadinya kerugian dan atau kerusakan )
1. Pemberitahuan segera ( immediate notice ), kepada claims agent atau lloyd’s agent terdekat.
2. Mencatat keadaan barang pada dokumen-dokumen transit.
3. Membuat berita acara pemeriksaan sementara.
4. Pemberitahuan klaim kepada carriers atau agennya.
5. Mengirimkan copy-copy dokumen pengapalan / pengangkutan kepada claims agent.
Dokumen pendukung pengajuan survey
( copy / photocopy )
a. Policy / certificate of insurance
b. B/l ( awb )
c. Invoice dan packing list
d. Delivery order ( d/o )
e. Delivery receipt / note ( surat jalan )
f. Sp2 ( untuk fcl )
g. Carrier’s damaged cargo report / non delivery certificate
h. Consignee’s notice of loss / damage
i. Marine’s note of protest / ship’s log book
Verifikasi dokumen klaim
Setelah menerima dokumen-dokumen klaim dari tertanggung, claims agent segera mengambil langkah-langkah :
A. Memberikan tanda terima ( acknowledge receipt ).
B. Memeriksa kelengkapan dokumen.
C. Meminta kepada tertanggung melalui surat / fax, jika ada dokumen-dokumen yang belum lengkap.
D. Meneliti konsistensi atau kelogisan antara data dalam satu dokumen dengan dokumen yang lain.
E. Mempelajari isi polis asuransi, terutama syarat-syarat dan kondisi pertanggungannya.
F. Mempelajari isi survey report.
G. Apabila kerugian / kerusakan termasuk dalam resiko yang dijamin dalam polis, perhitungan klaim ( adjustment / calculation of claim ) dapat dibuat.
H. Dalam hal ada keraguan mengenai kondisi pertanggungan, dapat terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak penanggung.
I. Menyusun surat pengantar klaim kepada pihak penanggung.
J. Mengirimkan surat pengantar beserta dokumen-dokumen klaim kepada pihak penanggung.
Marine cargo insurance policy
- nomor polis
- tanggal penutupan
- nama tempat pertanggungan dimulai dan berakhir
- nama tertanggung
- objek pertanggungan
- nilai pertanggungan
- jenis & nama alat angkut
- pelabuhan asal / muat
- pelabuhan tujuan / bongkar
- data lengkap tentang objek pertanggungan
- besarnya premi
- durasi mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan
- kondisi pertanggungan
- syarat-syarat tambahan



Application for insurance cover
( cargo insurance )
————————————————————————————————————
Contoh kasus dalam aspek asuransi
Pt delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang

 Jakarta: pt delimuda nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan negeri jakarta pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.”Sudah, kita sudah menyatakan banding [atas putusan pengadilan negeri jakarta pusat],” ujar evalina, salah satu kuasa hukum pt delimuda nusantara, dalam pesan singkat yang diterima bisnis, kemarin. Evalina menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan pt asuransi purna artanugraha membayar ganti rugi us$428.570 (sekitar rp3,942 miliar, dengan kurs us$1=rp9.000), pada pt delimuda nusantara. Salah satu poin keberatan pihaknya, kata evalina, adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin reno listowo hanya us$428.570. Sebelumnya, pt delimuda nusantara menggugat pt asuransi purna artanugraha di pengadilan negeri jakarta pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Dalam gugatannya, pt delimuda menuntut pt aspan untuk membayar ganti rugi imateriel rp17,42 miliar dan imateriel rp10 miliar. Selain menggugat pt aspan, pt delimuda juga menyertakan pt radita hutama internusa–penilai independen–sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.akan tetapi, dalam putusan yang dibacakan pada 18 februari 2009, majelis hakim telah memerintahkan pt asuransi purna artanugraha membayar ganti rugi us$428.570 (sekitar rp3,942 miliar, dengan kurs us$1= rp9.000), pada pt delimuda nusantara. Pasalnya, majelis hakim menyatakan pt asuransi purna melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan perkara gugatan pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan. Di lain pihak, kuasa hukum pt asuransi purna, parinsan siringoringo, juga mengklaim pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan negeri jakarta pusat tersebut. “hari ini [kemarin] saya menyatakan banding,” ucapnya. Akan tetapi, dia menghormati hak pt delimuda nusantara jika perusahaan itu mengajukan upaya hukum banding pula. Parinsan menyebutkan pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai majelis hakim tidak melihat kerugian yang ditanggung tertanggung sebenarnya. “dalam perjanjian polis asuransi, kita kan cover kapal bekas. Tetapi mereka [pt delimuda nusantara] menuntut kita membayar klaim untuk membeli kapal yang baru,” tuturnya. Hubungan hukum antara kedua pihak berawal ketika tergugat menerbitkan perjanjian asuransi marine hull policy no. 00.61.b.0001.10.03 dengan tertanggung pt delimuda, pada 2 oktober 2003. Perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut dilaksanakan kurun waktu 9 oktober 2003 hingga 8 oktober 2004, dengan objek pertanggungan berupa kapal tongkang royal palma 8. Pada 26 oktober 2003, kapal tongkang royal palma 8 yang ditarik dengan kapal tunda royal palma 1 berangkat dari rengat menuju tanjung priok dengan membawa 2.746.710 kg minyak sawit mentah. Dalam perjalanan, kapal tersebut dibajak sekawanan perompak bersenjata. Perompakan terjadi di perairan tanjung jabung, riau. Perompak berhasil membawa kapal tongkang beserta seluruh muatannya. Setelah kejadian tersebut, nakhoda kapal sempat melaporkan perompakan itu pada kelompok tugas keamanan di laut iv.1 tpi. Pencarian terhadap kapal tongkang pun dilakukan pihak yang berwajib. Akan tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil. Berdasarkan perjanjian polis asuransi setelah adanya laporan, tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.

Komentar :
Pada kasus tersebut, sebaiknya kita lebih bijak dalam menanganinya dengan melihat keseluruhan masalah dan faktor – faktor penyebab. Dalam hal ini yang menjadi poin penting yaitu masalah ganti rugi asuransi. Hal ini cukup menyulitkan karena pihak – pihak yang terkait memiliki keterangan menurut versi masing – masing. Banyaknya perbedaan pandangan, sehingga kasus ini cukup sulit dipecahkan apalagi ini menyangkut uang dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan kesabaran dan ketelitian penegak hukum untuk menyelesaikan masalah supaya semua pihak terkait mendapatkan haknya. Dalam kasus pt delimuda, pt ini menuding pt aspan tidak bertanggung jawab atas hilangnya kapal tongkang tersebut. Hal ini disebabkan karena pt aspan hanya membayar rp 3,942 milyar yang seharusnya pt delimuda menuntun rp. 17,42 milyar. Pembayaran tersebut menurut pt aspan sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Kapal tongkang yang hilang tersebut hanya kapal bekas dan pt aspan hanya mengcover saja, sedangkan pt delimuda menginginkan ganti rugi kapal yang baru. Sebaiknya diperlukan adalah tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.

1 komentar:

  1. Apakah perjanjian polis asuransi terhadap PT.Delimuda dengan PT.Aspan dapat diperlihatkan, sebagai bentuk pembuktian terhadap komentar yg anda berikan ?

    BalasHapus